Sikap Pengadilan dalam Sengketa Kontrak Pemerintah

Sikap Pengadilan dalam Sengketa Kontrak Pemerintah

Pada dasarnya ada posisi tidak setara dalam kontrak pemerintah yang harus diwaspadai pihak swasta.
Sikap Pengadilan dalam Sengketa Kontrak Pemerintah
Sumber: Shutterstock

Kontrak perdata oleh pemerintah tidak semata-mata tunduk pada rezim hukum privat. Ada aspek hukum publik yang otomatis melekat pada segala tindakan hukum pemerintah sebagai badan hukum publik. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga, Yohanes Sogar Simamora menyebut kontrak perdata yang dibuat pemerintah semacam itu sebagai kontrak pemerintah. Ia menyatakan ada aspek hukum publik yang membedakan kontrak pemerintah dengan kontrak komersial pada umumnya.

“Dapat dikatakan bahwa kontrak pemerintah memiliki karakter hibrida. Adanya unsur hukum publik dan hukum privat dalam kontrak pemerintah memiliki konsekuensi yuridis terhadap penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap kontrak pemerintah tersebut,” demikian pengantar Sogar dalam buku yang disusun olehnya dan tim peneliti berjudul Kontrak Pemerintah: Konsep, Ragam, Perkembangan Regulasi, dan Kajian Putusan. Setiap sengketa kontrak pemerintah bisa merembet pada penegakan hukum administrasi hingga pidana sekaligus.

Perlu dicatat sebelumnya soal definisi kontrak pemerintah. Sogar beserta tim peneliti memberi definisi yaitu segala kontrak bernilai komersial yang dilakukan pejabat badan publik dengan pihak di luar badan publik terutama dengan pihak swasta. Contoh konkret objek kontrak ini antara lain Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (PBMN/D), Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga (KSPDPK) (2021:3).

Istilah kontrak pemerintah diambil Sogar dari government contract. Ia memberi catatan bahwa kontrak pemerintah tidak bisa disamakan dengan konsep procurement contract dan public contract yang kerap dianggap identik oleh sebagian peneliti hukum (2021:41). Sogar merujuk Black’s Law Dictionary edisi 9 yang menjelaskan kontrak pemerintah dalam lema government contract yaitu, A contract to which a government or government agency is a party, especially for the purchase of goods and services.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional