Ada yang menarik dari putusan bebas perkara tindak pidana mata uang yang menimpa pengelola Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok, diketahui bahwa Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk terkait tindak pidana mata uang yang menimpa Zaim Saidi statusnya tengah dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung sejak Senin (18/10/2021). Hal ini seolah mengingatkan kembali kepada diskursus mengenai kasasi terhadap vonis bebas (vrijspraak) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Zaim Saidi tidak sendirian. Sebelum dirinya, diketahui beberapa putusan pengadilan yang menyatakan terdakwanya divonis bebas juga pernah di-challenge oleh JPU dengan cara yang sama. Sebut saja misalnya perkara tindak pidana korupsi yang menimpa Direktur Bank Bumi Daya, Raden Sonson Natalegawa; perkara yang menimpa Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamuddin; perkara Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad; Bupati Subang Eep Hidayat, dan beberapa yang lain.
Pertanyaannya adalah dapatkah vonis bebas (vrijspraak) diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung? Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, “terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.
Norma ini kemudian diperkuat lewat Rapat Kerja Gabungan Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung (Rakergab Makehja) I yang diadakan pada 4 sampai 7 April 1983 yang menyepakati bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dibanding. Namun berdasarkan surat Kejaksaaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-736/Opt/E/11/1983 tanggal 15 Oktober 1983 perihal Permintaan Kasasi Terhadap Putusan Bebas, diketahui bahwa upaya kasasi terhadap putusan bebas tetap ada oleh JPU.

























