Awal September 2020 silam, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dan ganti kerugian yang diajukan PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada pengusaha dan selebritis tanah air, Ruben Samuel Onsu. Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim lewat putusannya menetapkan desain industri kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik pengusaha kuliner Benny Sujono.
Kronologi perkara ini berawal dari desain industri kotak kemasan milik Ruben Onsu menyerupai desain industri kotak kemasan Geprek Bensu milik Benny Sujono. Sebelumnya, desain industri kemasan milik PT Ayam Geprek Benny Sujono telah didaftarkan pada Daftar Umum Merek dengan Nomor IDM000643531 tertanggal 24 Mei 2019. Oleh karenanya, melalui putusannya Majelis Hakim membatalkan Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan atas nama Ruben Samuel Onsu dengan Nomor IDD000049596 tertanggal 20 Juli 2018.
Selain kasus di atas, pada Oktober 2014, desainer tas Wenny Sulistiowaty Hartono digugat atas alasan desain tas milik Wenny mengikuti desain tas miliki Batik Keris. Penggugat menilai desain tas yang dirancang Wenny tidak memiliki unsur kebaruan untuk memperoleh hak desain industri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Gugatan penggugat dalam perkara ini kemudian ditolak oleh Pengadilan hingga Mahkamah Agung karena Penggugat tidak dapat mendalilkan dan membuktikan sejak kapan memproduksi dan memasarkan objek sengketa.
Kedua contoh kasus di atas adalah contoh dari betapa aspek desain industri memiliki peranan penting dalam kesuksesan komersial dari sisi visual suatu produk. Menyadari hal ini, pemerintah telah menetapkan perlindungan hukum terhadap desain industri di tanah air melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Dari sisi praktik, sebagian kalangan menilai masih terdapat kelemahan UU Desain Industri, baik dari aspek substansi, prosedur pendaftaran, hingga penegakan hukumnya.

























