Implementasi Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan

Implementasi Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan

Meskipun tidak ada perbedaan antara bukti langsung dan bukti tidak langsung dalam konteks persidangan, namun tentang kekuatan pembuktian, perbedaan tersebut cukup signifikan.
Implementasi Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan
Ilustrasi CCTV. Foto: pexels.com

Bareskrim Mabes Polri melalui konferensi persnya menyampaikan ke publik tentang penetapan status tersangka kepada istri mantan Kadivpropam Mabes Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat. Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dipenuhinya dua alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada maupun di sekitar tempat kejadian perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, Digital Video Recorder (DVR) yang diperoleh dari pos satpam menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Chandrawati ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) sampai Duren Tiga (rumah dinas tempat peristiwa penembakan terjadi).

Jika dilihat kembali, terdapat hal yang menarik dari keterangan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di atas. Hal tersebut adalah mengenai penggunaan circumstantial evidence (alat bukti tidak langsung) sebagai dasar penetapan tersangka. Eddy O.S. Hiariej dalam Teori & Hukum Pembuktian (2012:52) menyebutkan bahwa alat bukti dapat diartikan sebagai segala hal yang dapat digunakan untuk membuktikan perihal kebenaran suatu peristiwa di pengadilan.

Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Menurut KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional