Doktrin tentang Perikatan Bersyarat

Doktrin tentang Perikatan Bersyarat

Muhammad Yasin
Syarat-syaratnya harus mungkin dilaksanakan, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak melanggar undang-undang.
Doktrin tentang Perikatan Bersyarat
Hukumonline

Dalam kehidupan sosial, acapkali seseorang berjanji atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain. Dalam lingkup pemerintahan, seseorang menjanjikan memberikan suatu jabatan kepada orang lain jika orang pertama tadi terpilih menduduki jabatan tertentu. Ada juga pengusaha menjanjikan sertifikat sudah jadi begitu pembeli selesai membangun rumah di atas kavling yang dibeli. Ada lagi janji untuk menikahi orang lain setahun setelah lulus kuliah.

Janji-janji semacam itu lazim ditemukan. Dalam dunia bisnis, perikatan semacam itu acapkali dibuat secara tertulis. Jadi, sebenarnya perikatan yang mereka buat baru benar-benar terjadi apabila syarat atau keadaan yang disepakati terpenuhi. Perikatan-perikatan semacam itulah yang dalam dunia hukum disebut perikatan bersyarat.

Subekti (1914-1992) mengartikan perikatan bersyarat (voorwaardelijk) sebagai suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang belum tentu akan terjadi. Perikatan bersyarat itu dapat terjadi dalam dua kondisi. Pertama, apa yang disebut sebagai syarat tangguh atau opschortende voorwaarde. Maksudnya, perjanjian yang menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau menangguhkan. Contoh sederhananya begini: A berjanji kepada B yang isinya A akan membeli mobil antik milik B apabila A dinyatakan lulus ujian notaris. Perikatan ditangguhkan hingga A lulus ujian notaris. Jika A tidak lulus maka perikatan tidak terjadi.

Kondisi kedua, dimungkinkan untuk memperjanjikan suatu perikatan yang akan berlaku dan mengikat dapat menjadi batal apabila peristiwa yang belum tentu tersebut benar-benar terjadi. Jadi, perikatan digantungkan pada syarat pembatalan (ontbindende voorwaarde). Contoh sederhananya banyak terjadi di perdesaan: X mengizinkan Y mendiami dan mengolah tanahnya sepanjang X belum diberhentikan dari pekerjaan. Kalau belakangan X diberhentikan dari pekerjaannya, yang berarti tak memiliki sumber penghasilan lain, perikatan menjadi batal.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info