Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada dasarnya dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditur. Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) mengatur soal ini. Dalam proses PKPU, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian. Lazimnya, rencana perdamaian berisi penawaran terhadap pembayaran utang.
Namun apabila rencana perdamaian tersebut ditolak oleh kreditur, hal ini berakibat pada debitur dinyatakan pailit. Pasal 235 UU Kepailitan menyatakan bahwa terhadap putusan pailit yang didahului oleh PKPU maka dalam putusannya tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun.
Berangkat dari ketiadaan upaya hukum yang dirasa merugikan kedudukan debitur, PT Sarana Yeoman Sembada mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan.
Meski Pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan mengatur terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan mengatur bahwa putusan pengadilan berdasarkan ketentuan dalam BAB III tentang PKPU tidak terbuka upaya hukum kecuali ditentukan lain dalam UU Kepailitan.

























