Kritik atas Penjatuhan Pidana Nihil

Kritik atas Penjatuhan Pidana Nihil

Muhammad Yasin
Kerja keras aparat penegak hukum pada tahap penyidikan dan penuntutan terkesan sia-sia jika putusan nihil dijatuhkan. Konsekuensi stelsel kumulasi terbatas.
Kritik atas Penjatuhan Pidana Nihil
Hukumonline

Bayangkan jika situasi ini terjadi. Seorang terdakwa telah divonis seumur hidup, lalu yang bersangkutan diadili untuk perkara lain. Majelis hakim untuk perkara kedua menjatuhkan pidana nihil. Dalam perjalanannya, terdakwa mengajukan upaya hukum atas perkara pertama, misalkan, peninjauan kembali, dan pidana seumur hidup tersebut berubah menjadi sepuluh tahun. Bagaimana nasib pidana nihil tadi?

Penjatuhan pidana nihil bukan tak mungkin terjadi. Sebagai contoh konkretnya adalah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Benny Tjokrosaputro. Meskipun penuntut umum meminta pengadilan menjatuhkan pidana hukuman mati atau seumur hidup, faktanya majelis hakim menjatuhkan pidana nihil. Selain itu, majelis hakim tingkat pertama menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun. Mengapa Benny hanya dijatuhi hukuman penjara nihil?

Majelis hakim dalam pertimbangan menjelaskan terdakwa Benny sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Hukuman itu diperkuat pengadilan banding dan Mahkamah Agung, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap. Pada 24 Agustus 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umum dan Benny. Berkaitan dengan vonis seumur hidup, majelis mempertimbangkan begini: Putusan judex facti Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup tanpa denda dan tanpa pidana pengganti denda, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa, terutama karena terdakwa telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup. (Lihat Putusan Mahkamah Agung No. 2937 K/Pid.Sus/2021).

Penjatuhan pidana nihil bukan tak mungkin terjadi

Pengajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Joko Wahyono, menjelaskan vonis nihil semacam itu dapat menimbulkan masalah apabila upaya hukum terpidana seumur hidup dikabulkan hakim. Secara teoretis, ujarnya, tidak mungkin seseorang yang sudah divonis seumur hidup dikenakan pidana penjara lainnya. Namun, terpidana seumur hidup memiliki kesempatan dan hak keadilan yang sama dengan terpidana lain sehingga diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum. Bagaimana apabila upaya hukum tersebut dikabulkan? “Terhadap terpidana tersebut tidak memiliki kewajiban sanksi penjara atas perbuatan pidana yang terbukti dan mendapatkan putusan nihil,” paparnya dalam diskusi mengenai pidana nihil, Minggu (20/10/2024) lalu.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info