Perselisihan mengenai jual beli getah karet telah membawa dua orang warga Kalimantan Tengah ke pengadilan. Penggugat, sebut saja A, merasa bahwa rekan bisnisnya, sebut saja B, telah ingkar janji. A telah menyerahkan uang hampir tiga ratus juta kepada B. Penyerahan uang hanya dituangkan dalam selembar kuitansi. B berkewajiban mengumpulkan getah karet kepada A, lalu A bertugas mengirimkannya ke perusahaan. A meminta pengadilan mewajibkan B mengembalikan uang tersebut, sebaliknya B mengajukan gugatan rekonvensi dan menuduh A sebenarnya yang melakukan wanprestasi.
Pengadilan Negeri Palangkaraya menolak gugatan A, sebaliknya mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan B selaku tergugat. Alasannya, justru tergugat sudah menepati janjinya mengirimkan getah karet ke tempat B untuk dijual ke perusahaan. Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan tersebut, sehingga A mengajukan kasasi. Cuma, kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Majelis hakim menyimpulkan beberapa poin. Pertama, penggugat telah menyerahkan uang kepada tergugat yang dibuktikan dengan kuitansi, akta (di bawah tangan), dan telah dibenarkan para pihak. Artinya, perjanjian itu harus dinyatakan sah secara hukum. Kedua, dari bukti-bukti di persidangan, tergugat sudah menepati janjinya mengirimkan getah karet. Justru tergugatlah yang tidak segera menjual karet ke perusahaan di Buntok, sehingga getah karet menjadi rusak dan busuk. Ketiga, tidak tepat apabila tergugat sepenuhnya yang menanggung kerugian yang dialami oleh penggugat akibatnya berkurangnya tonase karet dan anjloknya harga karet. Majelis juga tidak melihat adanya iktikad baik dari penggugat.
Majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No.789 K/Pdt/2020 tanggal 28 April 2020 itu telah mempertimbangkan iktikad baik para pihak, suatu konsep yang telah lama diperdebatkan dalam hukum perjanjian. Apakah pelaksanaan perjanjian dilakukan dengan iktikad baik atau tidak sudah lama menjadi persoalan hukum. Namun dalam praktek muncul pertanyaan, apakah asas iktikad baik itu hanya dipersyaratkan pada saat pelaksanaan kontrak atau sudah harus ada pada tahap perundingan atau pada tahap kontrak dibuat?
Kata ‘iktikad baik’ (good faith; goeder trouw)disebut tidak kurang dari 22 kali dalam KUH Perdata. Antara lain dalam Pasal 96, Pasal 98, Pasal 530-531, Pasal 1341, Pasal 1532, dan Pasal 1965. Kata ini juga lazim dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan lain. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa pejabat pemerintahan harus beriktikad baik ketika mempergunakan diskresi. Di sini, iktikad baik dihubungkan dengan kejujuran dan penerapan asas umum pemerintahan yang baik.

























