Mafhum di kalangan akademisi dan praktisi bahwa nominee agreement atau perjanjian menggunakan nominee adalah wilayah abu-abu, bahkan hitam. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Nasional, Basuki Rekso Wibowo merespon dengan penilaian negatif Ketika Hukumonline meminta konfirmasi, “Perjanjian menggunakan nominee merupakan penyelundupan hukum, karena didasarkan niat untuk melanggar hukum”.
Pendapat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung periode 2009-2018 ini tidak memberi uraian lebih dari itu. Jika dihubungkan dengan unsur iktikad baik dalam perjanjian mengacu Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, Basuki jelas menilai nominee agreement tidak memenuhinya (Baca juga: Penilaian atas Iktikad Baik sebelum Penutupan Perjanjian).
Pakar hukum bisnis Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Aria Suyudi menjelaskan serupa. “Nominee agreement menjadi kartu mati saat terjadi sengketa. Tidak bisa minta bantuan pengadilan atau memberi perlindungan karena skemanya ada keculasan. Pasti pihak nominee akan kabur duluan, memang risikonya begitu,” katanya yang sudah lebih dari satu dekade terlibat dalam Tim Pembaruan Peradilan bentukan Mahkamah Agung ini.
Berkaitan dengan kepemilikan saham, peneliti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Afdal Yanuar menjelaskan nominee agreement sebagai perjanjian antara beneficiary (pihak pemilik sebenarnya) dengan nominee (pihak atas nama). Segala tindakan nominee hanya atas nama sesuai dengan petunjuk dan arahan dari beneficiary (Tinjauan Hukum Terhadap Nominee Agreement Kepemilikan Saham Pada Penanaman Modal Asing Berbentuk Perusahaan Joint Venture).

























