Guru, Kahlil Gibran, dan Pasal 1367 ayat (4) KUH Perdata

Guru, Kahlil Gibran, dan Pasal 1367 ayat (4) KUH Perdata

Muhammad Yasin
Menurut KUH Perdata, seorang guru dapat dimintai tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan muridnya. Mengapa dianggap sebagai ketentuan yang tidak penting?
Guru, Kahlil Gibran, dan Pasal 1367 ayat (4) KUH Perdata
Hukumonline

Beruntunglah Indonesia punya Sartono. Guru honorer pelajaran seni musik di salah satu sekolah menengah tingkat pertama di Madiun itu telah menciptakan lagu himne guru. Lagu itulah yang kini dinyanyikan banyak pelajar. Terpujilah, wahai engkau ibu bapak guru. Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku. Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku. Sebagai prasasti terima kasihku ‘tuk pengabdianmu.

Bait terakhir lagu yang diciptakan pada 1980 itu memberikan sanjungan terhadap mereka yang menjalankan profesi guru. Mereka bagai pelita dalam kegelapan, laksana embun penyejuk dalam kehausan, dan patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa. Begitulah penghormatan terhadap guru-guru yang berdedikasi. Lagu ini terasa istimewa jika dinyanyikan setiap Hari Guru, setiap 25 November.

Banyak guru yang secara tulus mengabdikan dirinya hingga ke pelosok dan perlu banyak perjuangan hingga ke tempat kerja. Sebagian guru juga terpaksa mencari sumber penghidupan lain agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti yang pernah dilukiskan Gerson Poyk dalam novel yang terbit pada 1973, Sang Guru. Kisahnya tentang guru yang bertugas ke Ternate, novel yang bercerita tentang pentingnya mencegah kesalahpahaman tak berdasar.

Guru dalam bahasa sehari-hari adalah istilah yang dipakai untuk menyebut mereka yang bertus mengajar di sekolah, terlepas apakah yang bersangkutan guru tetap (aparatur sipil negara), atau honorer. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengartikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Undang-undang ini tidak memasukkan pengajar pada jenjang pendidikan tinggi sebagai guru.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info