Dispensasi kawin menjadi cara yang digunakan agar perkawinan pasangan menikah yang masih di bawah umur bisa disahkan negara. Maksud di bawah umur jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yaitu kedua calon pasangan telah berusia 19 tahun.
Para pihak calon pasangan ini harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. UU Perkawinan kini telah menetapkan syarat yang harus dilakukan pengadilan sebelum memutus permohonan tersebut. Syarat yang dimaksud adalah pengadilan wajib mendengar keterangan kedua orang tua dari pasangan tersebut.
Selain itu dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa dispensasi kawin dapat diberikan atas alasan mendesak. Masih dalam UU Perkawinan, “alasan mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Alasan mendesak ini memang menjadi "senjata utama" pemohon dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin

























