Alasan Mendesak Dispensasi Kawin

Alasan Mendesak Dispensasi Kawin

Aji Prasetyo
Data yang ada menunjukkan sebanyak 99 % perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama dikabulkan oleh hakim dan hanya 1 % yang ditolak.
Alasan Mendesak Dispensasi Kawin
Hukumonline

Dispensasi kawin menjadi cara yang digunakan agar perkawinan pasangan menikah yang masih di bawah umur bisa disahkan negara. Maksud di bawah umur jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yaitu kedua calon pasangan telah berusia 19 tahun.

Para pihak calon pasangan ini harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. UU Perkawinan kini telah menetapkan syarat yang harus dilakukan pengadilan sebelum memutus permohonan tersebut. Syarat yang dimaksud adalah pengadilan wajib mendengar keterangan kedua orang tua dari pasangan tersebut.

Selain itu dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa dispensasi kawin dapat diberikan atas alasan mendesak. Masih dalam UU Perkawinan, “alasan mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Alasan mendesak ini memang menjadi "senjata utama" pemohon dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info