Tawuran, Senjata Tajam, dan Konsep Pembelaan Diri

Tawuran, Senjata Tajam, dan Konsep Pembelaan Diri

Muhammad Yasin
Membawa senjata tajam sebelum tawuran dengan dalih ingin membela diri tak sejalan dengan konsep hukum pidana tentang pembelaan diri yang sah karena terpaksa.
Tawuran, Senjata Tajam, dan Konsep Pembelaan Diri
Hukumonline

Aksi tawuran yang nyaris terjadi setiap hari membuat banyak pihak meradang. Beragam upaya pencegahan dilakukan, baik oleh sekolah maupun oleh warga di sekitar lokasi tawuran. Kerugian yang ditimbulkan akibat tawuran sudah tak terhingga, baik kehilangan nyawa maupun kerusakan harta benda, termasuk fasilitas umum. Pelaku tawuran silih berganti seolah tidak mengkhawatirkan sanksi yang bakal mereka terima. Itu sebabnya, ada keinginan agar pelaku tawuran dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

Harapan agar para pelaku tawuran diberi “pelajaran” setimpal antara lain datang dari jaksa yang menangani aksi suatu aksi tawuran di kota Bogor. Simaklah harapan apa yang dituliskan jaksa dimaksud. Di wilayah Bogor, akhir-akhir ini sangat marak dengan adanya tawuran pelajar, baik di malam hari maupun dini hari. Upaya preventif dan represif sudah dilakukan aparat penegak hukum, tetapi tawuran masih terus terjadi.

Sang jaksa melanjutkan, keresahan masyarakat akibat tawuran sudah sedemikian meluas. Maka, sarana yang efektif untuk memberikan pelajaran kepada pelaku adalah melalui ukuran pidana (strafmaat). Hakim boleh saja mempertimbangkan kepentingan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi penjatuhan hukuman yang ringan tidak memberikan edukasi dan koreksi terhadap pelaku. Jaksa berharap hukuman dijatuhkan lebih berat dalam kasus a quo karena sudah ada korban jiwa. Kedua pelaku yang teridentifikasi juga belum ada perdamaian dengan keluarga korban.

Permintaan jaksa agar dua orang pelaku tawuran dihukum masing-masing tujuh tahun penjara tak diterima hakim. Hakim tingkat pertama dan banding hanya menjatuhkan vonis 3,5 tahun. Memori kasasi penuntut umum tak diterima. Alasannya, vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa. Putusan Mahkamah Agung No. 657 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Mei 2016 hanya salah satu dari banyak putusan pengadilan yang menghukum pelaku tawuran. Meskipun tawuran nyaris terjadi setiap hari, jumlah kasus yang tidak diteruskan ke pengadilan mungkin lebih banyak.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info