Masih ingat kasus fenomenal yang pertama kali mengangkat isu pembatalan kontrak karena tidak menggunakan bahasa Indonesia? Saat itu Nine AM Ltd. sebagai kreditur yang digugat PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) sebagai debitur harus gigit jari karena kalah telak sampai ke tingkat kasasi.
Bukan hanya untuk satu gugatan, tapi dua gugatan. Jelas-jelas Nine AM Ltd. sebagai perusahaan asing yang memberikan utang tapi digugat kontraknya harus batal demi hukum karena gagal memenuhi Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa).
“Penggugat dari Indonesia berusaha untuk melepaskan diri dari tanggung jawab berdasarkan perjanjian pinjaman dengan alasan bahwa perjanjian tersebut ditulis dalam bahasa Inggris dan tidak ada versi bahasa Indonesia,” kata laporan penelitian Nadirsyah Hosen, Jeremy J. Kingsley, dan Tim Lindsey berjudul Lost in Translation: Indonesian Language Requirements and The Validity of Contracts.
Para pakar hukum Indonesia di Australia itu memetakan bukan kali pertama kasus serupa terjadi setelah dialami Nine AM. Mereka mencatat setidaknya ada sembilan kasus yang terus terjadi sampai tahun 2020 terkait upaya pembatalan kontrak karena tidak menyediakan versi bahasa Indonesia.

























