Tiga Pola Inkonsistensi Putusan Perkara Kontrak Tidak Berbahasa Indonesia

Tiga Pola Inkonsistensi Putusan Perkara Kontrak Tidak Berbahasa Indonesia

Normand Edwin Elnizar
Kondisi ini karena peraturan perundang-undangan yang ada tidak tegas soal sanksi dari pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian. Penafsiran hakim sangat menentukan.
Tiga Pola Inkonsistensi Putusan Perkara Kontrak Tidak Berbahasa Indonesia
Hukumonline

Masih ingat kasus fenomenal yang pertama kali mengangkat isu pembatalan kontrak karena tidak menggunakan bahasa Indonesia? Saat itu Nine AM Ltd. sebagai kreditur yang digugat PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) sebagai debitur harus gigit jari karena kalah telak sampai ke tingkat kasasi.

Bukan hanya untuk satu gugatan, tapi dua gugatan. Jelas-jelas Nine AM Ltd. sebagai perusahaan asing yang memberikan utang tapi digugat kontraknya harus batal demi hukum karena gagal memenuhi Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa).

“Penggugat dari Indonesia berusaha untuk melepaskan diri dari tanggung jawab berdasarkan perjanjian pinjaman dengan alasan bahwa perjanjian tersebut ditulis dalam bahasa Inggris dan tidak ada versi bahasa Indonesia,” kata laporan penelitian Nadirsyah Hosen, Jeremy J. Kingsley, dan Tim Lindsey berjudul Lost in Translation: Indonesian Language Requirements and The Validity of Contracts.

Para pakar hukum Indonesia di Australia itu memetakan bukan kali pertama kasus serupa terjadi setelah dialami Nine AM. Mereka mencatat setidaknya ada sembilan kasus yang terus terjadi sampai tahun 2020 terkait upaya pembatalan kontrak karena tidak menyediakan versi bahasa Indonesia.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info