Empat perusahaan, dua berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan dua Commanditaire Vennootschap (CV), berkompetisi untuk memenangkan proyek pembangunan sebuah jembatan. Berlokasi di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, jembatan dimaksud dibangun dengan pagu anggaran hingga Rp54 miliar. Pengumuman tender proyek dan penentuan pemenang diumumkan pada bulan yang sama, April 2023. Pemenangnya adalah perusahaan yang mengajukan penawaran sebesar Rp51,56 miliar.
Rupanya, isu tak sedap dalam pembangunan jembatan di Tanah Putih itu berhembus hingga ke Jakarta. Diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menurunkan tim investigasi ke sana, bahkan sidang pemeriksaan perkara tender konstruksi itu sudah dimulai. “Investigator menduga persekongkolan tender dilakukan dalam bentuk persaingan semu yang dilakukan oleh para terlapor, yang menyebabkan hilangnya persaingan dalam proses tender,” demikian penjelasan resmi KPPU pada 24 Februari 2025 lalu.
Ini bukan pertama kali KPPU memeriksa perkara persekongkolan tender. Sejak Komisi ini menjalankan tugasnya, ratusan perkara persekongkolan tender telah diperiksa dan diputus. Mayoritas perkara yang masuk justru berkaitan dengan persekongkolan tender. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, termasuk yang risau dengan kondisi itu. “KPPU pernah nggak bicara dengan KPK? Karena ini pasti ada isu korupsinya,” ujarnya dalam diskusi Outlook KPPU, Rabu (08/01/2025).
Persekongkolan tender selalu dikaitkan dengan Pasal 22-24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Pasal 22 UU Antimonopoli menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Di sini, tender dimaksudkan sebagai tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan pengadaan barang/jasa. Pasal 23 UU Antimonopoli melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasi sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat. Larangan serupa juga berlaku, berdasarkan Pasal 24 UU Antimonopoli, bagi pelaku usaha jika bertujuan menghambat produksi atau pemasaran barang/jasa yang ditawarkan atau dipasok pelaku usaha lain.

























