Angin Segar Penguatan Wewenang Advokat dalam RKUHAP

Angin Segar Penguatan Wewenang Advokat dalam RKUHAP

Moch. Dani Pratama Huzaini
Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, advokatnya dapat menyatakan keberatan.
Angin Segar Penguatan Wewenang Advokat dalam RKUHAP
Hukumonline

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan bahwa draf Rancangan Undan-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah rampung. Setelah ini, draf RKUHAP akan memasuki tahap pembahasan bersama antara Panitia Kerja dengan Pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menginformasikan setidaknya ada tujuh substansi baru yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya adalah tentang penguatan peran advokat. Jika dalam KUHAP yang berlaku sekarang peran advokat dirasa sangat terbatas, RKUHAP mengatur advokat bisa menyampaikan keberatan jika merasa dalam pemeriksaan kliennya terdapat intimidasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 RKUHAP: Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, advokatnya dapat menyatakan keberatan.

Dalam norma yang sama juga menyebutkan bahwa dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, advokatnya dapat mengikuti jalannya pemeriksaan. Advokat bisa melihat dan mendengar langsung pemeriksaan, serta menjelaskan kedudukan hukum pada Tersangka yang menjadi kliennya.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info