Dalam isu perlindungan konsumen, fokus kajian umumnya berkaitan dengan upaya melindungi konsumen. Caranya, memperjuangkan pemenuhan hak-hak konsumen, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, terutama yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak konsumen di satu sisi merupakan kewajiban pelaku usaha di sisi lain. Sebaliknya, pelaku usaha pun memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum.
Pelaku usaha, di mana saja, memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen. Ia wajib menyediakan produk dan layanan yang aman; memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur; menangani keluhan konsumen; mengedukasi konsumen; menyediakan tanggung jawab sosial perusahaan; dan mematuhi regulasi terutama berkaitan dengan usahanya. Pelaku usaha bukan saja harus memastikan peran itu berjalan sebagaimana mestinya, tetapi juga menghadapi tantangan tidak sedikit dalam persaingan bisnis. Pelaku usaha juga harus bersiap menghadapi kemungkinan hak-haknya dilanggar.
Pelaku usaha dapat dimaknai luas, baik orang perseroangan maupun badan usaha. Dalam dunia perdagangan, pelaku usaha dimaknai sebagai setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Dalam hubungan hukum jual beli, pelaku usaha dapat menjadi penjual atau pembeli, bahkan menjadi penjual kembali suatu barang/jasa.
Berdasarkan data yang diperoleh Hukumonline, pelaku usaha paling banyak diadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah pelaku usaha di bidang jasa keuangan, disusul bidang perumahan. Total pengaduan yang masuk ke BPKN untuk semua bidang selama periode 2020 hingga 26 November 2024 mencapai 1.708 pengaduan. Pelaku usaha mempunyai hak untuk mengklarifikasi atau membela diri atas setiap pengaduan konsumen.

























