Pengaruh Hukum Internasional dalam Penafsiran Mahkamah Konstitusi

Pengaruh Hukum Internasional dalam Penafsiran Mahkamah Konstitusi

Normand Edwin Elnizar
Pembukaan konstitusi secara tegas memberi mandat agar Indonesia tidak mengucilkan diri dari pergaulan internasional.
Pengaruh Hukum Internasional dalam Penafsiran Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

Sebuah laporan riset tesis di Universitas Melbourne tahun 2010 pernah mempertanyakan penggunaan sumber hukum asing dan hukum internasional dalam penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Diane Zhang menelaah sejumlah putusan MK generasi pertama sejak didirikan. Risetnya yang berjudul The Use and Misuse of Foreign Materials by the Indonesian Constitutional Court: A Study of Constitutional Court Decision 2003-2008 mengundang respons dari tanah air, bahkan masih berlanjut hingga kini.

Sebagaimana ditelaah Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, bahwa Zhang setidaknya berupaya menjawab tiga pertanyaan. Apakah penggunaan sumber hukum asing dalam penafsiran konstitusi oleh MK memiliki legitimasi dan taat pada prinsip-prinsip demokrasi? Apakah MK memiliki pengetahuan yang cukup dalam konteks dan latar belakang penggunaan hukum asing yang akan ditransplantasikan ke dalam sistem hukum Indonesia? Apakah pilihan MK dalam penggunaan hukum asing hanya digunakan ketika memperkuat argumentasi putusan dan menghindari hukum asing apabila dapat memperlemah putusannya?

Hasilnya, Zhang menyimpulkan empat pola perujukan hukum asing dan hukum internasional oleh MK. “Pertama,sebagai survei untuk menunjukan, mendefinisikan, atau mengklarifikasi konsep dan prinsip terkait hak konstitusional; Kedua, memberikan dukungan terhadap posisi MK; Ketiga, mengikuti hukum transnasional yang telah ada; Keempat, membedakan dan tidak mengadopsi hukum asing atau praktik internasional,” kata Faiz dalam ulasannya di Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 83 – Edisi Januari 2014 (Hal 62-65).

Diskusi ini berlanjut misalnya dalam laporan riset Guru Besar Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Umbu Rauta dan akademisi hukum UKSW Ninon Melatyugra berjudul Hukum Internasional sebagai Alat Interpretasi dalam Pengujian Undang-Undang. “Isu krusialnya adalah apakah hakim MK dapat menggunakan hukum internasional sebagai the interpretative tool dalam proses judicial review. Di kalangan akademisi maupun praktisi, pertanyaan tersebut belum terjawab secara seragam dan justru menimbulkan perdebatan tersendiri dalam tataran teori,” kata Umbu dan Ninon dalam ulasan mereka yang diterbitkan tahun 2018.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info