Regulasi Mediasi dan Peluang Bagi Mediator Non-Hakim

Regulasi Mediasi dan Peluang Bagi Mediator Non-Hakim

Muhammad Yasin
Muncul usulan agar mediasi diatur dalam undang-undang tersendiri. Pada saat yang sama, sedang digagas revisi Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi.
Regulasi Mediasi dan Peluang Bagi Mediator Non-Hakim
Hukumonline

Perhelatan yang berlangsung di Surabaya, Sabtu 26 April 2025, bukan hanya jadi momentum pelantikan pengurus Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik, tetapi juga jadi ajang dialog tentang pengaturan mediasi dan problematikanya di Indonesia. Pengurus Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK), diwakili Hesti Armiwulan, menyampaikan bahwa tim PMRK sudah menyiapkan RUU Mediasi untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Guru Besar Universitas Surabaya itu menitipkan gagasan RUU tentang Mediasi lewat Mahkamah Agung.

Saat itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, memang menjadi pembicara kunci dalam webinar khusus yang diselenggarakan PMKR secara daring dan luring setelah acara pelantikan pengurus. Sobandi mengapresiasi gagasan penguatan dasar hukum mediasi menjadi Undang-Undang. “Kami sambut dengan baik,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Mahkamah Agung juga berencana memperbarui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA Mediasi) guna menyesuaikan dengan perkembangan. “Saya sudah usul ke pimpinan Mahkamah Agung agar PERMA itu diubah,” kata Sobandi. Salah satu poin penting yang hendak diperkuat adalah kehadiran mediator nonhakim.

Pada awal Maret lalu, Mahkamah Agung mengundang 27 lembaga penyelenggara sertifikasi mediator nonhakim. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’arif, dan Sobandi hadir dalam pertemuan itu. Mahkamah Agung berharap lembaga penyelenggara sertifikasi meningkatkan kualitas pelatihan. Sesuai Pasal 12 PERMA Mediasi, Mahkamah Agung memang bertugas menetapkan tata kelola, termasuk pemberian akreditasi dan evaluasi lembaga sertifikasi mediasi terakreditasi. Lembaga di luar pengadilan, seperti PMRK, dapat menerbitkan sertifikat mediator, sebagai tanda seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediasi. Umumnya, mereka yang lulus dari lembaga sertifikasi merupakan mediator nonhakim.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info