Kata lisensi biasa dikenal dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Secara umum lisensi dapat dimaknai sebagai izin. Namun dalam tataran hukum HKI yang ada di Indonesia, definisi lisensi diatur dalam undang-undang terkait HKI. Setidaknya ada enam definisi lisensi yang diatur dalam undang-undang terkait tujuh jenis HKI yakni paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Definisi lisensi terhadap tujuh jenis HKI tersebut diatur dalam enam undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang), dan Undang-Undang No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Pada dasarnya lisensi memberikan izin lewat perjanjian tertulis kepada pihak lain untuk menikmati hak ekonomi yang mendapat perlindungan hukum. Lisensi ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu.
Lisensi sebagai bentuk pelindungan terhadap HKI dalam pemanfaatan hak ekonomi memberikan manfaat pelindungan terhadap pemilik HKI. Persoalan lisensi ini pun rupanya turut memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Agung Sujatmiko dalam buku berjudul Perjanjian Lisensi Merek mengatakan bahwa secara langsung lisensi yang dilakukan di banyak negara akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang baik bagi suatu negara. Negara akan memperoleh penghasilan dari pajak yang dibayar oleh perusahaan penerima lisensi dan pajak penghasilan yang dibayar oleh tenaga kerja yang bekerja.
Pada perspektif lain, Agung menyebut lisensi bisa mengurangi pengangguran dan memberikan lapangan kerja baru. Pelaksanaan lisensi akan diikuti dengan investasi baru berupa pendirian pabrik baru yang akan menyerap tenaga kerja baru. Lisensi iuga meningkatkan keahlian dan keterampilan tenaga kerja yang memiliki peranan penting bagi kemajuan suatu negara. Tenaga kerja merupakan sumber daya manusia yang bisa mengubah dan menumbuhkan perekonomian suatu negara yang ditunjang pula dengan sumber daya alam yang cukup. Dalam konteks ini, Agung menyebut lisensi memberikan dampak dalam dimensi ekonomi dan sosial.

























