Di tengah tekanan ekonomi nasional saat ini deretan kasus kejahatan kredit fiktif bermunculan pada industri perbankan. Bukan hanya pihak debitur, bahkan kejahatan kredit fiktif ini melibatkan oknum internal perbankan tersebut misalnya seperti pada kasus Bank Jatim Cabang Jakarta senilai Rp569,4 miliar (2025), BPD NTT senilai Rp 100 miliar (2024).
Motif kredit fiktif ini seiring waktu mengalami perkembangan. Bukan hanya untuk memperkaya diri semata, belakangan kredit fiktif jadi modus perbankan untuk mempercantik kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL). Per Juni 2024 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 102 berkas perkara tindak pidana perbankan berupa pembuatan kredit fiktif untuk memperbaiki NPL, angka ini mendominasi.
Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) adalah salah satu entitas yang menerangkan kredit fiktif sebagai salah satu bentuk kejahatan penyalahgunaan data. Dalam hal ini, pelaku mencuri dan menggunakan data pribadi korban untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank. Biasanya, data pribadi yang digunakan adalah KTP dan KK serta foto diri korban. “Tentu saja data pribadi tersebut diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan, seperti mencuri atau meretas alat elektronik milik korban,” kutip OCBC dalam laman resminya.
Namun, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prawitra Thalib menjabarkan definisi kredit fiktif sebenarnya lebih luas. Tidak hanya dari debitur, bahkan pelaku kredit fiktif dapat berasal dari oknum perbankan atau kolusi antara keduanya. Dengan demikian, kredit fiktif meliputi manipulasi pada debitur, kegiatan usaha maupun dokumen-dokumen. “Secara norma, ketika kredit tersebut peruntukannya tidak sesuai, kegiatan usahanya tidak ada, pihaknya juga tidak ada maka dapat dikatakan kredit fiktif,” kata Prawitra kepada Hukumonline.

























