Merujuk KUH Perdata di Indonesia, ada dua alasan suatu kontrak atau perjanjian serta merta dianggap tidak sah meski sudah disepakati para pihak. Elly Erawati dan Herlien Budiono, dua orang pakar hukum perdata, menguraikannya dalam dua kategori alasan. Pertama, tidak terpenuhinya formalitas syarat yang sudah ditentukan oleh undang-undang seperti format perjanjian, prosedur pembuatan perjanjian, hingga prosedur pengesahan perjanjian.
Sebut saja sebagai contoh, ada ketentuan undang-undang bahwa suatu perjanjian wajib berupa akta autentik yang dibuat oleh notaris. Tidak memenuhi ketentuan ini dengan hanya dibuat berupa akta di bawah tangan membuat perjanjian itu tidak sah dengan sendirinya.
Kedua, tidak terpenuhinya dua syarat objektif keabsahan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata: (1) kejelasan eksistensi persoalan tertentu dalam perjanjian; (2) tidak ada larangan dari undang-undang.
“Dengan demikian, ‘batal demi hukum’ menunjukkan bahwa tidak berlaku atau tidak sahnya sesuatu tersebut terjadi seketika, spontan, otomatis, atau dengan sendirinya, sepanjang persyaratan atau keadaan yang membuat batal demi hukum itu terpenuhi,” kata dua pakar lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) ini dalam laporan penelitian mereka berjudul Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian.

























