Kaidah-Kaidah Hukum Kebatalan Perjanjian di Mata Mahkamah Agung

Kaidah-Kaidah Hukum Kebatalan Perjanjian di Mata Mahkamah Agung

Normand Edwin Elnizar
Masih terus berkembang dalam praktik perjanjian di masyarakat. Bergantung pada dinamika peradilan.
Kaidah-Kaidah Hukum Kebatalan Perjanjian di Mata Mahkamah Agung
Hukumonline

Merujuk KUH Perdata di Indonesia, ada dua alasan suatu kontrak atau perjanjian serta merta dianggap tidak sah meski sudah disepakati para pihak. Elly Erawati dan Herlien Budiono, dua orang pakar hukum perdata, menguraikannya dalam dua kategori alasan. Pertama, tidak terpenuhinya formalitas syarat yang sudah ditentukan oleh undang-undang seperti format perjanjian, prosedur pembuatan perjanjian, hingga prosedur pengesahan perjanjian.

Sebut saja sebagai contoh, ada ketentuan undang-undang bahwa suatu perjanjian wajib berupa akta autentik yang dibuat oleh notaris. Tidak memenuhi ketentuan ini dengan hanya dibuat berupa akta di bawah tangan membuat perjanjian itu tidak sah dengan sendirinya.

Kedua, tidak terpenuhinya dua syarat objektif keabsahan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata: (1) kejelasan eksistensi persoalan tertentu dalam perjanjian; (2) tidak ada larangan dari undang-undang.

“Dengan demikian, ‘batal demi hukum’ menunjukkan bahwa tidak berlaku atau tidak sahnya sesuatu tersebut terjadi seketika, spontan, otomatis, atau dengan sendirinya, sepanjang persyaratan atau keadaan yang membuat batal demi hukum itu terpenuhi,” kata dua pakar lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) ini dalam laporan penelitian mereka berjudul Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info