Hubungan industrial adalah suatu hubungan yang terjalin antara pemerintah, pekerja/buruh, dan pelaku usaha di bidang produksi barang dan/atau jasa. Hubungan ini tergambar dalam bentuk sikap dan perilaku, pola kerja sama, perselisihan, dan cara penyelesaiannya, serta aspek-aspek lain yang berhubungan di dalamnya.
Untuk mengakomodasi ketentuan-ketentuan hubungan industrial, pemerintah mengatur mekanisme ini lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dalam perkembangannya terus mengalami perubahan. Menurut UU Ketenagakerjaan, hubungan industrial dapat dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ahmad Hunaeni Zulkarnaen dalam laporan penelitian berjudul Eksistensi Lembaga Kerjasama Bipartit dalam Perspektif Negara Kesejahteraan dan Hak Asasi Manusia (2018) mengemukakan bahwa tujuan akhir hubungan industrial adalah peningkatan kesejahteraan semua pihak yang di dalamnya terdiri dari pengusaha dan pekerja/buruh. Menurut Ahmad Hunaeni, untuk mencapai hal tersebut diperlukan peningkatan produktivitas dari waktu ke waktu.
Dalam kerangka hubungan industrial, produktifitas dapat dicapai manakala pekerja/butuh diakui dan dilindungi hak asasinya dengan memberi peluang kepada pekerja/buruh. Beberapa hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang misalnya hak untuk menyatakan pendapat dan keinginannya.

























