Peluang dan Hambatan Lembaga Kerja Sama Bipartit

Peluang dan Hambatan Lembaga Kerja Sama Bipartit

Moch. Dani Pratama Huzaini
LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan. Eksistensinya berpotensi meminimalkan masalah hubungan industrial.
Peluang dan Hambatan Lembaga Kerja Sama Bipartit
Hukumonline

Hubungan industrial adalah suatu hubungan yang terjalin antara pemerintah, pekerja/buruh, dan pelaku usaha di bidang produksi barang dan/atau jasa. Hubungan ini tergambar dalam bentuk sikap dan perilaku, pola kerja sama, perselisihan, dan cara penyelesaiannya, serta aspek-aspek lain yang berhubungan di dalamnya.

Untuk mengakomodasi ketentuan-ketentuan hubungan industrial, pemerintah mengatur mekanisme ini lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dalam perkembangannya terus mengalami perubahan. Menurut UU Ketenagakerjaan, hubungan industrial dapat dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen dalam laporan penelitian berjudul Eksistensi Lembaga Kerjasama Bipartit dalam Perspektif Negara Kesejahteraan dan Hak Asasi Manusia (2018) mengemukakan bahwa tujuan akhir hubungan industrial adalah peningkatan kesejahteraan semua pihak yang di dalamnya terdiri dari pengusaha dan pekerja/buruh. Menurut Ahmad Hunaeni, untuk mencapai hal tersebut diperlukan peningkatan produktivitas dari waktu ke waktu.

Dalam kerangka hubungan industrial, produktifitas dapat dicapai manakala pekerja/butuh diakui dan dilindungi hak asasinya dengan memberi peluang kepada pekerja/buruh. Beberapa hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang misalnya hak untuk menyatakan pendapat dan keinginannya.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info