Ahad, 1 Juni 2025, Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Hal ini langsung berimbas kepada sejumlah pihak di tanah air tidak hanya bagi calon jamaah haji yang sebelumnya telah mempersiapkan jalur furoda untuk keberangkatan. Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang biasa melayani perjalanan haji menggunakan jalur furoda termasuk pihak yang ikut terdampak.
Pemerintah Republik Indonesia lewat Kementerian Agama merespons persoalan ini. Meski mengakui penerbitan visa furoda berada di luar kewenangan Kementerian Agama, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi terkait situasi ini.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Azhar Simanjuntak menjelaskan bahwa visa haji furoda bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Alasannya karena visa furoda adalah visa khusus nonkuota yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Karena itu Dahnil mengingatkan calon jamaah haji Indonesia untuk berhati-hati dan tidak tertipu dengan janji berbagai pihak termasuk dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
“Jangan sampai tertipu karena kami sudah banyak dengar, sudah ada yang nyetor ke pihak-pihak tertentu, bahkan ada juga yang nyetor ke pihak oknum-oknum di pemerintah supaya dapat visa haji furoda padahal semuanya tidak benar,” ujar Dahnil.
























