Hingga berita ini diterbitkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) masih bersih dari catatan konstitusionalitas. Penelusuran Hukumonline menemukan hanya satu kali UU Kewarganegaraan diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Gloria Natapraja Hamel (baca juga: Status Kewarganegaraan Ganda dalam Hukum Indonesia).
Namun, ternyata MK setidaknya sudah delapan kali menjatuhkan putusan yang berpengaruh pada pandangan konstitusionalitas atas status Warga Negara Indonesia (WNI). Kesimpulan ini diungkapkan Bagus Hermanto, akademisi hukum tata negara Universitas Udayana dalam laporan penelitiannya berjudul Dynamics on Constitutional Court Decision towards Indonesia Citizenship Arrangement.
“Terhadap delapan Putusan MK tersebut, tulisan ini menemukan bahwa pendirian MK yang tertuang dalam Putusan MK terhadap isu kewarganegaraan dapat dirunut dalam empat aspek utama,” kata Bagus menyimpulkan. Data penelitiannya diambil dari rentang perjalanan MK sejak tahun 2003 hingga tahun 2022.
Bagus menemukan putusan-putusan MK yang menunjukkan pendirian atas isu status WNI ada dalam beberapa pengujian perkara di luar UU Kewarganegaraan. Masing-masing adalah pengujian UU Narkotika dalam hal status Warga Negara Asing sebagai pihak dalam berperkara di MK; UU Administrasi Kependudukan dalam hal pengurusan akta kelahiran; UU Administrasi Kependudukan dalam hal stelsel aktif penduduk dalam pelaporan peristiwa kelahiran; UU Pokok Agraria dan UU Perkawinan dalam hal hak-hak agraria bagi warga negara dan perjanjian kawin bagi perkawinan campuran; UU Pemilu dalam hal hak politik orang indonesia asli; bahkan dalam perkara perselisihan hasil pilkada serentak Sabu Raijua di tahun 2020.

























