Evaluasi penyelenggaraan pemilu terus berlangsung sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem. Salah satunya sebagaimana yang dilakukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) lewat uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (91) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam sidang pembacaan putusan hari Kamis (26/06/2025) bulan lalu, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan tiga pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Secara singkat, Mahkamah Konstitusi memutuskan mulai tahun 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dengan cara yang berbeda dari tahun 2024. Caranya adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu Nasional) dengan pemilihan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali kota/Wakil Wali kota (Pemilu Lokal).
Secara singkat, Mahkamah Konstitusi memutuskan mulai tahun 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dengan cara yang berbeda dari tahun 2024

























