Pembagian harta warisan kerap merenggangkan hubungan persaudaraan, bukan hanya antar sesama anak, tetapi juga antara anak dengan ibu. Padahal, hukum sudah menetapkan siapa saja yang berhak mewarisi dan berapa bagian masing-masing. Kerap terjadi, anggota keluarga menggugat anggota keluarga lainnya gara-gara harta warisan, termasuk karena merasa pembagian tidak adil, atau masih ada harta warisan yang belum dibagi. Tidak jarang, sengketa waris berujung ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Garut, misalnya, pernah memeriksa dan memutus gugatan waris yang diajukan dua orang bersaudara terhadap enam pihak lain gara-gara pembagian warisan berupa tanah dan bangunan di atasnya yang ada di Garut. Termasuk yang digugat adalah saudara kandung para penggugat dari perkawinan ayah mereka dengan isteri pertama. Isteri kedua pewaris digugat karena menguasai harta waris objek gugatan. Tergugat mendalilkan bahwa aset tanah dan bangunan tersebut adalah harta bersamanya dengan ayah para penggugat. Pihak lain digugat karena menerima hibah dari isteri kedua pewaris. Selain itu, notaris yang mengesahkan akta wasiat turut digugat. Akta wasiat menyebutkan ahli waris yang berhak atas tanah dan bangunan di Garut adalah isteri kedua (Tergugat I).
Pada tingkat kasasi gugatan dua orang anak pewaris ditolak. Mahkamah Agung berdasarkan pertimbangan bahwa akta wasiat yang menunjuk Tergugat I (isteri kedua) sebagai pewaris tidak melanggar legitieme portie para ahli waris dari isteri pertama. Terungkap di persidangan, para penggugat sudah mendapatkan bagian dari penjualan harta peninggalan pewaris di Tangerang, sehingga para penggugat sudah mendapatkan legitieme portie. (Lihat Putusan Mahkamah Agung No. 778 K/Pdt/2011 tanggal 19 Agustus 2013).
Di Jakarta, kakak beradik berseteru ke pengadilan gara-gara warisan berupa tanah dan bangunan sepeninggal sang ibu. Seorang anak (penggugat) merasa wasiat yang dibuat oleh ibunya melanggar bagian mutlak atau legitieme portie yang seharusnya penggugat terima (Lihat misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 24 PK/Pdt/2013). Tidak mengherankan jika ada penegasan bahwa legitieme portie dalam garis lurus berdasarkan Pasal 913 KUH Perdata harus dipenuhi, dan tidak dapat dihilangkan atau dikurangi, sebagaimana dapat disimak lewat Putusan Mahkamah Agung No. 3243 K/Pdt/1999 tanggal 19 September 2000 (Lihat Djaja S. Meliala. Himpunan Hukum Jurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2008).

























