Beberapa minggu belakangan, media sosial ramai mempertontonkan sidang perkara pencemaran nama baik yang melibatkan selebritas sensasional Nikita Mirzani. Tidak hanya substansi perkara yang menjadi perhatian khalayak, tetapi juga perilaku aparat penegak hukum yang terlibat. Mulai dari hakim yang tertidur saat sidang berlangsung hingga tindakan jaksa yang emosional saat akan membawa terdakwa kembali ke tahanan jadi sorotan.
Kejadian demikian sebenarnya bukan hal yang baru terjadi di pengadilan. Sudah banyak laporan pemantauan peradilan oleh masyarakat sipil sejak dulu hingga kini yang hasilnya serupa. Padahal, Juni 2025 lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menitipkan pesan luhur kepada 1.451 calon hakim yang baru dikukuhkan. Ia menekankan pentingnya berpegang teguh pada pedoman yang digariskan dalam Visi MA: Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Pesan itu bukan tanpa sebab. Sunarto menilai lembaga peradilan sedang berhadapan dengan tantangan merosotnya kepercayaan publik (public trust) akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir oknum. Menurut teori korupsi dari Jack Bologne—GONE Theory—perbuatan korupsi dapat terjadi antara lain karena kebutuhan (needs), keserakahan (greed), dan juga kesempatan (opportunity).
Komisi Yudisial (KY), lembaga negara yang dibentuk khusus untuk mengawasi badan peradilan, punya tujuan yang sama dengan MA. KY menyebut pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) perlu upaya pemantauan peradilan yang terus dilakukan. Tidak hanya berdasarkan inisiatif KY, tetapi juga dengan permohonan masyarakat. Objek pemantauan peradilan yang diamati meliputi perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.

























