Percaya atau tidak, tercatat lebih dari enam miliar interaksi lintas platform dari lebih dari tujuh puluh delapan ribu mention selama periode 2 Juli hingga 4 Agustus 2025. Ledakan interaksi ini memperlihatkan angka percakapan publik seputar kasus Tom Lembong. Terjadinya interaksi lintas platform ini disampaikan Ketua Analis Drone Emprit, Rizal Mujahid, dalam diskusi Forum Insan Cita, yang dilakukan secara daring pada pekan pertama Agustus lalu.
Percakapan itu memperlihatkan sikap publik, baik yang marah dan khawatir maupun mendukung proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016. Salah satu harapan publik dari kasus ini, yang disinggung Rizal, adalah memicu reformasi hukum. Publik berharap ada reformasi hukum setelah kasus ini.
Tiga hari sebelum diskusi Forum Insan Cita itu, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Pemberian abolisi ini, sesuai diktum Keppres, “semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan”.
Presiden tidak hanya memberikan pemaafan (pardon) kepada Tom Lembong. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto juga diberikan amnesti. Keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong, dan amnesti kepada Hasto memantik diskursus berkepanjangan. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada Tom, dan Hasto 3,5 tahun penjara. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, karena masing-masing masih memiliki hak mengajukan upaya hukum banding. Keputusan Presiden menghentikan upaya hukum tersebut. (Baca juga: Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Dua Hak Presiden di kasus Tom Lembong dan Hasto)

























