Kritik atas Praperadilan yang Kandas dalam RKUHAP

Kritik atas Praperadilan yang Kandas dalam RKUHAP

Moch. Dani Pratama Huzaini
Praperadilan dipandang masih kurang efektif dalam mengawasi upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan prinsip legalitas dan proporsionalitas.
Kritik atas Praperadilan yang Kandas dalam RKUHAP
Hukumonline

Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981, mekanisme praperadilan menjadi instrumen utama untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa aparat penegak hukum. Namun, seiring perjalanan waktu efektivitas praperadilan kerap dipersoalkan. Ini karena sifatnya yang terbatas, formalistik, dan hanya dapat diakses setelah terjadi pelanggaran.

Di dalam KUHAP, Praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83. Menurut Pasal 77 KUHAP, pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Kemudian Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 KUHAP mengatur mekanisme, tata cara, dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan praperadilan, termasuk siapa yang dapat mengajukan prosedur pemeriksaan, serta isi dan pelaksanaan putusan praperadilan. Perkembangan penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan ini menjadi landasan yuridis bagi perluasan kewenangan praperadilan di pengadilan negeri sebagaimana juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Perkembangan penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info