Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981, mekanisme praperadilan menjadi instrumen utama untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa aparat penegak hukum. Namun, seiring perjalanan waktu efektivitas praperadilan kerap dipersoalkan. Ini karena sifatnya yang terbatas, formalistik, dan hanya dapat diakses setelah terjadi pelanggaran.
Di dalam KUHAP, Praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83. Menurut Pasal 77 KUHAP, pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Kemudian Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 KUHAP mengatur mekanisme, tata cara, dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan praperadilan, termasuk siapa yang dapat mengajukan prosedur pemeriksaan, serta isi dan pelaksanaan putusan praperadilan. Perkembangan penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan ini menjadi landasan yuridis bagi perluasan kewenangan praperadilan di pengadilan negeri sebagaimana juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Perkembangan penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan

























