Kamis, 28 Agustus 2025 pekan lalu Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025. Isinya mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiel Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Permohonan perkara diajukan oleh dua mahasiswa, Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan tafsir MK. “Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan,” demikian tafsir dari MK.
Pertimbangan MK menjelaskan bahwa definisi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 32 UU PPLH merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional atas lingkungan hidup. Oleh karena itu, cakupan Pasal 66 UU PPLH yang mengatur perlindungan hukum bagi setiap orang harus dimaknai sebagaimana tercantum dalam norma batang tubuh. Artinya tidak dibatasi hanya pada korban atau pelapor dugaan pencemaran maupun perusakan lingkungan.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan tafsir MK

























