Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/9/2025) membacakan Putusan MK Nomor 81/UU-XXIII/2025. Isinya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon V dan Pemohon VI serta menolak permohonan Pemohon I sampai Pemohon IV untuk seluruhnya terhadap uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
MK berpendapat bahwa rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas). Rancangan Undang-Undang (RUU) UU TNI telah dua kali terdaftar dalam prolegnas. Pembaharuan UU TNI juga merupakan amanat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021.
“Kebutuhan akan pembaruan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juga lahir yang salah satunya melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melaksanakan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan putusan.
Meski diwarnai sejumlah dissenting opinion, MK menjelaskan dasar-dasar pertimbangan yang meletakkan argumen konstitusionalitas perubahan UU TNI lewat putusan ini. MK mendeskripsikan rangkaian tahapan penyusunan perubahan UU TNI telah dimulai pada tahun 2022. Selanjutnya secara lebih intensif telah pula dilakukan pada tahun 2024 mulai dari Naskah Akademik, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan pelibatan elemen Masyarakat. Prosedur itu dilakukan oleh DPR dan Pemerintah dengan diskusi dan/atau dialog publik yang berkaitan dengan RUU Perubahan UU TNI.

























