Pasal 44 KUHP dan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum Pidana

Pasal 44 KUHP dan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum Pidana

Muhammad Yasin
Peraturan perundang-undangan teranyar mengharuskan adanya pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Pasal 44 KUHP dan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum Pidana
Hukumonline

Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia setiap tanggal 10 Oktober menjadi renungan bagi banyak negara. Kali ini the World Mental Health Day 2025 mengusung tema menarik: access to service- mental health in catastrophes and emergencies. Tsuyoshi Akiyama, Presiden World Federation for Mental Health menyatakan masalah kesehatan mental saat ini sudah dianggap sebagai bencana dan darurat, sehingga perlu memobilisasi ‘the other fundamental natures of human beings that facilitate support, healing, and care for others.’

Apa yang disampaikan Akiyama adalah refleksi di banyak negara, termasuk di Indonesia. Dalam setahun terakhir, ada banyak pemberitaan yang memperlihatkan maraknya gangguan kejiwaan berkelindan dengan perbuatan pidana. Ibu yang membunuh dua anaknya, suami yang bunuh diri; atau pembunuhan, yang umumnya dilatarbelakangi oleh tekanan psikologis atau gangguan jiwa pelakunya.

Cobalah simak satu peristiwa pembunuhan di Depok yang menarik perhatian publik yang kini masih berproses di pengadilan. Palu hakim tingkat pertama dan tingkat banding sudah diketuk. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky NA. Permintaan agar hukumannya diringankan ditepis hakim. Perbuatan terdakwa membunuh anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun hingga meninggal dunia, serta menganiaya istrinya secara membabi buta hingga cacat seumur hidup. Pengadilan banding mengubah vonisnya menjadi hukuman seumur hidup, meskipun ketua majelis hakim banding ajukan dissenting opinion karena menyetujui hukuman tingkat pertama.

Perbuatan terdakwa membacok istri dan anak kandungnya sendiri dianggap sadis dan tidak berperikemanusiaan. Itu sebabnya, ketika kasus ini terungkap, muncul dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa. Penyidik membawa tersangka Rizky untuk menjalani tes kejiwaan. “Hasil pemeriksaan psikologi dan kejiwaannya baik-baik saja, semuanya normal,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok saat itu, Yogen Heroes Baruno, kepada media, Senin (14/11/2022).

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info