Perkembangan isu lingkungan global, terkhusus yang berhubungan dengan perubahan iklim dan degradasi lingkungan, telah mendorong negara-negara di dunia untuk mengadopsi pendekatan pembangunan berkelanjutan. Sektor jasa keuangan khususnya perbankan memegang peran strategis dalam pendekatan ini. Keduanya mendorong terciptanya kegiatan ekonomi yang tidak hanya berorientasi keuntungan, tetapi juga memerhatikan dampak sosial dan lingkungan.
Beberapa bank telah menerapkan kebijakan kredit sektoral, daftar pengecualian (exclusion list), dan persyaratan kepatuhan lingkungan sebagai bagian dari prinsip pembiayaan bertanggung jawab. Langkah ini terutama untuk sektor-sektor dengan potensi dampak lingkungan tinggi. Beberapa model kebijakan lingkungan yang telah diadopsi seperti No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE); Environmental, Social, and Governance (ESG); dan green financing.
Namun, sejumlah laporan menyebutkan bahwa dalam praktiknya pembiayaan terhadap proyek-proyek yang merusak lingkungan masih terus berlangsung. Celah pengawasan, kelemahan audit, ketidakjelasan dalam implementasi, atau bahkan kepentingan ekonomi menjadi beberapa faktor penyebabnya.
Rainforest Action Network dalam rilis pers tanggal 24 April 2025 yang berjudul Japanese Megabank MUFG Found to be Financing Massive Carbon Bomb in Indonesia’s Peatlands menyebutkan bahwa bank MUFG lewat cabangnya di Indonesia (Danamon) telah memberikan kredit sekitar USD281 juta kepada TBLA antara 2020-2022 dalam proyek yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran gambut dan kerusakan karbin karena pelepasan emisi besar.

























