Perlindungan Pembeli yang Beriktikad Baik dalam Kepailitan

Perlindungan Pembeli yang Beriktikad Baik dalam Kepailitan

Muhammad Yasin
Hakim mempertimbangkan kelalaian debitur, yang menyebabkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak ditindaklanjuti.
Perlindungan Pembeli yang Beriktikad Baik dalam Kepailitan
Hukumonline

Pembeli yang beriktikad baik dilindungi oleh hukum. Kaidah hukum ini sudah lama diteguhkan Mahkamah Agung lewat serangkaian putusan. Kaidahnya tegas: pembeli yang beriktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Sudah menjadi pengetahuan umum, salah satu asas penting dalam hukum perdata adalah iktikad baik (good faith; goede trouw). Asas ini dipertegas juga dalam norma Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Konsistensi pandangan Mahkamah Agung melindungi pembeli yang beriktikad baik dapat dilihat dalam putusan-putusan yang pernah dijatuhkan. Pada 26 Desember 1958, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi dan jual beli a quo harus dianggap sah (Putusan No. 521 K/Sip/1958). Dua tahun kemudian, lewat Putusan No. 34 K/Sip/1960, Mahkamah Agung menegaskan pembelian tanah yang dilakukan di depan Pamong Desa, si pembeli dianggap beriktikad baik, sehingga patut dilindungi meskipun tanahnya dalam petuk pajak bumi ditulis atas nama suami penjual. Lalu, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 323 K/Sip/1968 terkandung kaidah hukum, tergugat dalam kasasi sebagai pembeli dalam penjualan lelang executie bij voorraad harus dilindungi karena beriktikad baik. (Baca juga: Uitvoerbaar bij Voorraad, Instrumen Hukum Penting yang Eksepsional dan Problematik)

Pada 1970-an dan 1980-an, putusan dengan kaidah hukum senada dapat ditemukan dan dibaca. Antara lain dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1237 K/Sip/1973 tanggal 15 April 1976; Putusan No. 821 K/Sip/1974 tanggal 28 April 1976. Pembeli yang beriktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum, begitu kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982. Disusul pula Putusan No. 3604 K/Sip/1985 tanggal 17 November 1987, yang menyatakan pembeli melalui lelang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) harus dilindungi karena beriktikad baik. Sebaliknya, apabila pembeli yang tidak beriktikad baik dan ceroboh tidak layak mendapat perlindungan hukum (lihat Putusan Mahkamah Agung No. 1816 K/Sip/1989 tanggal 22 Oktober 1992. Seorang pembeli yang membeli barang melalui lelang terbuka haruslah dianggap beriktikad baik dan harus dilindungi hukum (Putusan Mahkamah Agung No. 724 PK/Pdt/2008). Pembeli dianggap beriktikad baik karena membeli tanah yang sudah bersertifikat dan membelinya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Putusan Mahkamah Agung No. 2828 K/Pdt/2016).

Putusan-putusan senada, yang diteruskan hingga tahun-tahun berikutnya, memperlihatkan konsistensi pengadilan memperlakukan iktikad baik dalam hubungan hukum keperdataan. Penerapannya juga semakin luas, sesuai dengan karakter kasus yang masuk, diperiksa, dan diputus oleh pengadilan. Konsep iktikad baik ini juga dikenal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Setiap anggota direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan dengan iktikad baik. Bahkan, direksi dapat meloloskan diri dari pertanggungjawaban hukum manakala ada masalah sepanjang dapat membuktikan dirinya beriktikad baik. Termasuk ketika perseroan dinyatakan pailit (Gunawan Widjaja. Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan, 2005: 66).

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info