Tanah memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dalam hal pengakuan hak atas tanah di Indonesia, sertifikat merupakan dokumen hukum yang juga sama pentingnya. Sertifikat tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, lebih jauh sertifikat merupakan alat yang memberi kepastian hukum bagi pemiliknya atas bidang tanah yang terdaftar dalam sertifikat tersebut.
Di tengah tingginya kesadaran akan pentingnya fungsi sertifikat, masyarakat seringkali berhadapan dengan persoalan keberadaan sertifikat ganda atas bidang tanah yang sebelumnya telah diterbitkan sertifikat oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fenomena sertifikat ganda telah menjadi perhatian banyak pihak karena kerap menjadi awal terjadinya sengketa tanah di berbagai tempat.
Sebelum lebih jauh, mari terlebih dahulu melihat sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Laporan riset Rahmat Ramadhani dariFakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara berjudul Pendaftaran tanah Sebagai Langkah untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah (2021) menyebutkan bahwa pendaftaran tanah merupakan tanggung jawab pemerintah melalui kantor pertanahan. Tujuannya untuk melakukan pendataan terhadap tanah masyarakat di suatu wilayah. Masyarakat akan memiliki tanda kepemilikan yang tertuang pada sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan yang sah.
Setidaknya dikenal dua sistem pencatatan tanah pada pendaftarannya. Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Udiana Wahyu Deviantari dan Djurdjani dalam laporan berjudul Pengaruh Administrasi Pertanahan dalam Penilaian Tanah (2023) menjelaskan bahwa PTSL adalah program yang dilaksanakan dengan pendekatan yang terencana serta terstruktur yaitu semua bidang tanah dalam suatu wilayah tertentu didaftarkan secara bersamaan pada bidang tanah yang belum pernah didaftarkan.

























