Indonesia hingga kini tidak memiliki aturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur hubungan kerja dengan skema flexible work. Padahal, sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air, praktik flexible work lazim ditemukan di tanah air. Seiring perkembangan waktu, praktik ini tidak hanya menjadi tren, tapi juga sekaligus menjadi model di beberapa tempat.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perjanjian kerja dibagi menjadi dua bentuk. Masing-masing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
I.I.P. Hia dalam laporan riset berjudul Implikasi Hukum Terhadap Kontrak Kerja Fleksibel, Antara Kesejahteraan Pekerja dan Kepentingan Bisnis (2024) mengungkap sebenarnya dua bentuk perjanjian kerja itu tidak memberikan ruang bagi fleksibilitas waktu maupun tempat kerja.
PKWT lebih banyak digunakan untuk pekerjaan musiman atau proyek dengan waktu terbatas, sedangkan PKWTT bersifat permanen dan penuh waktu yang menuntut kehadiran dan jam kerja tetap. Jumlahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yaitu paling lama 40 jam dalam seminggu.

























