Legal opinion ‘pendapat hukum’ tak ubahnya pertimbangan dalam putusan hakim. Baik atau buruknya suatu pendapat hukum bukan pada kesimpulan akhir, melainkan bagaimana argumentasi atau pertimbangan hukum disusun sebagai landasannya. Sepanjang dibuat secara profesional dan dilandaskan dengan iktikad baik, maka risiko profesional bagi pembuat legal opinion bisa dihindarkan.
Begitulah kira-kira pesan yang disampaikan Wahiduddin Adams, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2014-2024 dalam diskusi daring bertema “Fokus Hukum bertajuk Penyusunan Legal Opinion” yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis (27/11/2025) lalu.
Mantan pegawai BPHN itu juga menjelaskan, legal opinion (LO) merupakan suatu pendapat hukum terkait suatu permasalahan hukum. Di MK, profesi pembuat LO sudah ada sejak lama untuk membantu hakim dalam memutus perkara. Membuat LO juga sudah menjadi tugas lumrah bagi seorang hakim saat ikut dalam rapat permusyawarahan untuk memutus perkara.
...legal opinion (LO) merupakan suatu pendapat hukum terkait suatu permasalahan hukum
Sutan Muda Siregar dkk. dalam laporan riset berjudul Peran Legal Opinion dalam Mencegah Risiko Hukum Pada Kontrak Kerja Sama menjelaskan, LO bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis. LO terbukti efektif dalam mitigasi risiko hukum di berbagai yurisdiksi.

























