Lagi-lagi Soal Implementasi Business Judgment Rule di Indonesia

Lagi-lagi Soal Implementasi Business Judgment Rule di Indonesia

Moch. Dani Pratama Huzaini
Pengadilan tidak boleh melakukan second guess terhadap putusan bisnis dari direksi.
Lagi-lagi Soal Implementasi Business Judgment Rule di Indonesia
Hukumonline

Direksi merupakan organ perseroan terbatas yang memiliki wewenang untuk melakukan pengurusan atau menjalankan kegiatan usaha dari perseroan terbatas. Mantan Hakim Agung Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (2009) menjelaskan uraian wewenang itu. Pengurusannya meliputi tugas dan fungsi melaksanakan kekuasaan pengadministrasian dan pemeliharaan harta kekayaan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan dalam batas kekuasaan atau kapabilitas yang diberikan undang-undang dan anggaran dasar kepada direksi.

Laporan riset Chatamarrasjid Ais berjudul Fiduciary Duty sebagai Standar Para Direksi dalam Melaksanakan Tugasnya(2001) menyebutkan bahwa direksi memiliki kewenangan dan kebebasan untuk memutuskan jadi atau tidaknya perbuatan hukum untuk kepentingan perseroan secara keseluruhan, bukan untuk kepentingan para pemegang saham.

Setiap keputusan yang diambil oleh direksi di suatu perseroan dapat menimbulkan konsekuensi yang signifikan bagi mereka yang memiliki kepentingan terhadap perseroan, seperti pemegang saham dan karyawan, bahkan masyarakat luas. Menurut Sentosa Sembiring dalam bukunya berjudul Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas (2006), direksi dituntut untuk mengelola perusahaan sebaik mungkin agar menghindari kerugian perseroan. Dalam menjalankan tugasnya, direksi harus mengambil keputusan bisnis yang cepat dengan risiko terjadinya kerugian sangat mungkin terjadi.

Terhadap kerugian yang timbul sebagai konsekuensi keputusan bisnis yang diambil oleh direksi, direksi yang memiliki fiduciary duty ‘wajib dipercaya’ kepada perseroan memikul tanggung jawab pribadi dalam hal direksi menimbulkan kerugian pada perseroan. Direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik dapat dilindungi agar tidak dimintakan pertanggungjawaban hukumnya di bawah prinsip Business Judgment Rule (BJR). (Baca juga: Doktrin BJR Masuk di UU BUMN, Bisakah Lindungi Direksi?)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info