Pengecualian Kewajiban Transaksi Menggunakan Mata Uang Rupiah

Pengecualian Kewajiban Transaksi Menggunakan Mata Uang Rupiah

Moch. Dani Pratama Huzaini
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur hanya sedikit pengecualian dari kewajiban menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran.
Pengecualian Kewajiban Transaksi Menggunakan Mata Uang Rupiah
Hukumonline

Publik tanah air belum lama ini diramaikan dengan beredarnya video tentang seorang nenek yang ditolak bertransaksi pembelian di gerai produk roti karena menggunakan uang tunai. Seorang pria dalam video yang beredar terlihat memprotes pegawai gerai yang menolak pembayaran uang tunai oleh nenek yang hendak membeli roti.

Pihak roti belakangan memberi respons lewat media sosial resminya. Rilisnya menjelaskan bahwa kebijakan menggunakan pembayaran nontunai bertujuan memudahkan dan menghadirkan berbagai promo serta potongan harga untuk pelanggan setia. Namun, pihak roti menjanjikan evaluasi internal demi perbaikan layanan ke depan.

Bank Indonesia (BI) merespons pula situasi ini dengan menegaskan bahwa penggunaan mata uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sangat penting. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan kepada wartawan saat dimintai tanggapan. BI memang mendorong masyarakat membayar secara nontunai karena faktor kecepatan, kemudahan, dan keamanan. “Penggunaan nontunai juga dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari uang palsu,” katanya kepada awak media.

Namun, Ramdan Denny mengakui keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia. Oleh karena itu, uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info