Kendala pemenuhan hak restitusi korban masih terjadi hingga hari ini. Misalnya salah satu kasus pengeroyokan anak yang didampingi Febi Yonesta, Ketua Bidang Probono dan Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Permohonan restitusi sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim pada putusan perkara pelaku dewasa sebesar Rp137 juta. Namun, karena tidak disertai perintah untuk melakukan sita jaminan (karena pelaku masih kuliah) atau jaminan dari pihak lain (dalam hal ini orang tua), hak korban tak kunjung diperoleh.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nur Herawati menjelaskan dalam diskusi daring 5 Desember 2025 silam bahwa restitusi sangat penting. Dalam tindak pidana kekerasan seksual misalnya. Ada dampak penyakit menular seksual, kerusakan organ seksual dan reproduksi, hingga dampak lain seperti gangguan tumbuh kembang bahkan rusaknya mental yang bisa berujung depresi pada korban. Semua kerugian yang dialami korban ini harus dipulihkan.
Secara konsep, restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada belaku berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli waris. Konsep ini berbeda dengan konsep kompensasi yang merupakan pembayaran restitusi karena kurang bayar yang dilakukan oleh negara melalui Dana Bantuan Korban.
...restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada belaku berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli waris

























