Seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, publik terus mendiskusikan sejumlah ketentuan yang dirasa masih menyisakan kontroversi. Salah satunya mengenai delik kohabitasi.
Delik kohabitasi dalam KUHP diatur dalam ketentuan Pasal 412: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Bagian penjelasan Pasal 412 KUHP menegaskan bahwa ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi.
Delik ini bersifat delik aduan karena mensyaratkan adanya pengaduan terlebih dahulu dari para pihak yang merasa dirugikan. Para pihak disini secara ketat disebutkan dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Fikrinur Setyansyah dalam pendapat tertulisnya berjudul Dilema Kohabitasi dalam KUHP Baru: Ruang Tafsir Hakim terhadap Pasangan Nikah Siri menyebutkan kohabitasi merujuk pada perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang diakui negara. Menurut Fikrinur, dalam praktik sosial kohabitasi dikenal dengan kumpul kebo. Barda Nawawi Arief dalam buku berjudul Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (2014) menuliskan bahwa dalam berbagai istilah asing, kohabitasi diidentikkan dengan sebutan samenleven, living in non-matrimonial union, conjugal union, atau cohabitation.

























