Diusulkan Kembali ke DPRD, Utak-Atik Pilkada untuk Siapa?

Diusulkan Kembali ke DPRD, Utak-Atik Pilkada untuk Siapa?

Moch. Dani Pratama Huzaini
Makna dari dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami pergeseran dan pembaharuan dari waktu ke waktu. Tidak dapat ditafsirkan sebagai pemilihan melalui mekanisme tertentu.
Diusulkan Kembali ke DPRD, Utak-Atik Pilkada untuk Siapa?
Hukumonline

Utak-atik sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) terus berlangsung. Hal ini kembali mengemuka menyusul salah satu rekomendasi Rapat Pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar: pilkada dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan usulan partainya ini sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya. Partai Golkar bulat mengusulkan pilkada melalui DPRD.

Usulan Partai Golkar kali ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya politik tinggi, dan meminimalkan potensi konflik sosial. Pada saat yang sama sambil tetap mempertahankan prinsip demokrasi dengan melibatkan publik di tahap awal. Masukan dari hampir seluruh cabang Partai Golkar se-Indonesia dan studi internal selama 1,5 tahun menjadi dasar munculnya gagasan ini.

Menurut Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, pilkada langsung tidak selalu menghasilkan pemimpin yang ideal bahkan berpotensi memicu konflik sosial yang memecah masyarakat. Golkar menyimpulkan solusinya dengan mengembalikan pilkada ke DPRD, disertai modifikasi untuk mencegah kritik seperti moral hazard, politik uang, dan praktik politik transaksional. Modifikasi yang dimaksud antara lain seperti melibatkan publik dalam seleksi bakal calon, penggunaan panel tokoh akademisi dan masyarakat, primary election atau konvensi partai, kampanye calon, serta pemilihan DPRD secara terbuka.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info