Keyakinan Hakim dan Pengamatan Hakim dalam Perubahan KUHAP

Keyakinan Hakim dan Pengamatan Hakim dalam Perubahan KUHAP

Muhammad Yasin
KUHAP baru memperkenalkan jenis alat bukti baru: pengamatan hakim. Apa bedanya dari keyakinan hakim dalam KUHAP lama?
Keyakinan Hakim dan Pengamatan Hakim dalam Perubahan KUHAP
Hukumonline

Kata-kata terbukti secara sah dan meyakinkan adalah selalu ditemui dalam putusan hakim ketika menghukum pidana seorang terdakwa. Kalimat itu mengandung makna hakim punya keyakinan berdasarkan pembuktian yang sah bahwa terdakwa benar melakukan tindak pidana sebagai didakwakan, dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, jika perbuatan tidak terbukti, hakim akan menjatuhkan putusan bebas. Vonis lepas dari tuntutan hukum dapat dijatuhkan hakim manakala perbuatan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dalam praktik, sangat mungkin terjadi seorang terdakwa divonis bebas pada tingkat pertama karena menurut hakim dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi hakim di tingkat kasasi berpendapat sebaliknya. Sangat mungkin juga hakim menilai dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi dakwaan subsider terbukti. Dalam satu susunan majelis, bukan mustahil ada hakim yang berpendapat perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi mayoritas majelis berpendapat perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Simak, misalnya, bagaimana perbedaan pandangan penuntut umum dan hakim mengenai keterbuktian perbuatan pidana yang didakwakan dan alat-alat bukti yang meyakinkan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 643 K/Pid,Sus/2015 tanggal 14 April 2015.

Pada hakikatnya, ketika hendak menjatuhkan putusan penghukuman, seorang hakim tidak boleh ragu. Itu sebabnya ada maksim hukum universal: lebih baik membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah. Maksim hukum ini berkelindan dengan asas keyakinan hakim, bahkan dengan maksim lain seperti in dubio pro natura dan in dubio pro reo. (Baca juga: Formula Blackstone dan In Dubio Pro Natura)

Pada hakikatnya, ketika hendak menjatuhkan putusan penghukuman, seorang hakim tidak boleh ragu

Kepatuhan pada keterbuktian secara sah dan meyakinkan merupakan amanat undang-undang. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info