Belum lama ini, salah satu perhatian publik tanah air tertuju ke Polres Sleman, DI Yogyakarta. Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dan menyebabkan tewasnya penjambret istrinya. Penetapan tersangka atas Hogi oleh Polres Sleman memicu kontroversi di mata publik. Hogi yang dinilai menolong istrinya seketika saat kejadian malah menjadi tersangka setelah pelaku jambret meninggal dalam aksi kejar-kejaran.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihaknya berpegang pada prinsip kepastian hukum dalam menetapkan status tersangka kepada Hogi.
Menurut Mulyanto, secara teknis lalu lintas terdapat unsur kelalaian dan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa orang lain. Oleh karena itu, meskipun diawali oleh tindak pidana penjambretan, hilangnya nyawa dalam insiden lalu lintas tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Irjen Pol (Purn.) Rikwanto merespons penetapan tersangka Hogi dalam rapat Komisi III bersama Kapolres Sleman. Menurut Rikwanto, meninggalnya pelaku penjambretan terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

























