Tentang Jenis Utang yang Diakui dalam Kepailitan dan PKPU

Tentang Jenis Utang yang Diakui dalam Kepailitan dan PKPU

Fitri Novia Heriani
Harus dapat dinilai dengan uang.
Tentang Jenis Utang yang Diakui dalam Kepailitan dan PKPU
Hukumonline

Utang (kredit) sebagai tindakan hukum diatur dalam beragam regulasi di Indonesia. Secara sederhana, utang adalah aktivitas meminjam sesuatu kepada orang lain. Tentu saja ada kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima karena meski objek utang dalam penguasaan debitur, pada dasarnya hak kepemilikan tetap milik kreditur.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) adalah salah satu yang mengatur secara eksplisit dan luas. Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan, “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan) atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.

Utang juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) misalnya Pasal 1234, yang mekanisme perikatan dan penyelesaiannya terikat pula Pasal 1338 KUHPerdata. Menurut penalaran atas kedua norma tersebut, utang diklasifikasikan sebagai perbuatan untuk memberikan sesuatu; untuk berbuat sesuatu, maupun untuk tidak berbuat sesuatu yang pemenuhannya harus dengan iktikad baik.

Dalam beberapa regulasi lainnya, utang tidak didefinisikan secara spesifik dan bergantung pada substansi atau konsep masing-masing undang-undang dimaksud. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) hanya menyebut utang sebagai perikatan perseroan yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah kepemilikan saham. Ada juga dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan soal utang berkaitan dengan objek jaminan. Lalu ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebut utang dengan istilah kredit yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 yakni, “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info