Mass Victimization, Ketika Hukum Timpang bagi Korban Penipuan-Penggelapan

Mass Victimization, Ketika Hukum Timpang bagi Korban Penipuan-Penggelapan

Muhammad Yasin
Kasus penipuan dan penggelapan dalam skema ponzi penghimpunan dana, investasi bodong, atau pendanaan berbasis teknologi finansial bermasalah relatif banyak. Penyelesaian lewat mekanisme pidana cenderung tidak mengarah pada pengembalian dana korban.
Mass Victimization, Ketika Hukum Timpang bagi Korban Penipuan-Penggelapan
Hukumonline

Lebih dari sepuluh ribu orang kini menunggu harap-harap cemas, apakah dana mereka akan kembali setelah polisi mencium bau fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri sudah melakukan penggeledahan, penyidik sudah menetapkan status tersangka, bahkan menahan petinggi perseroan. Para tersangka kemungkinan dijerat dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui sarana elektronik, dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, melalui pengacaranya, sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pemilik modal (lender). Ia juga akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme akan kami lalu, kami Jalani,” ujar Pris Madani, pengacara Taufiq, seperti dikutip dari Antara.

Bau tak sedap pengelolaan dana masyarakat sebenarnya sudah tercium sejak beberapa bulan lalu. Pada 28 Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memfasilitasi pertemuan Paguyuban Lender DSI dengan Dirut DSI Taufiq Aljufri setelah ada sejumlah pengaduan yang masuk. Dalam pertemuan itu, sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan resmi OJK, Taufiq berjanji menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lenders secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian. Terkait dengan rencana itu, OJK berjanji berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. “OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, Selasa (31/12/2025).

Dugaan pelanggaran hukum mencuat. Misalnya, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying memperoleh dana baru; penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk mengundang orang lain sebagai lender; dan penyaluran dana lender ke perusahaan terafiliasi. Dugaan pelanggaran-pelanggaran itulah yang akhirnya dibawa ke ranah pidana, dan mendorong Bareskrim Mabes Polri bergerak melakukan penyidikan. Taufiq dan ARL (komisaris Perseroan) telah ditahan penyidik sesuai Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info