Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan perkara pidana yang dibacakan pada 25 Juni 2025 berisi sebuah kaidah hukum dan putusan penting sebagai landmark decision ‘putusan monumental’. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 itu menyelesaikan kasus penambangan dan penjualan bijih timah ilegal oleh PT SIP dan PT Timah Tbk.
Majelis kasasi—diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dan anggota masing-masing Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Yanto—dalam amarnya menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Alasannya yang terungkap dalam pertimbangan menyebutkan bahwa unsur korupsi telah terbukti dan sanksi pidana sepuluh tahun penjara sudah proporsional.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa M.B. Gunawan,” demikian tertulis dalam putusan.
Hakim Yustisial Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Ari Gunawan dalam ulasan tertulisnya berjudul Landmark Decision Perkara Pidana: Penegasan Batas Antara Kerugian Negara dan Kerugian Lingkungan mengungkap tiga kaidah hukum yang dihasilkan putusan tersebut. Pertama, kerugian lingkungan hidup tidak serta merta diperlakukan sebagai “actual loss” keuangan negara dalam perkara korupsi. Kedua, kerugian keuangan negara ditentukan dari pengeluaran keuangan negara yang tidak semestinya atau hilangnya potensi penerimaan yang dapat dihitung secara pasti. Terakhir, kerusakan lingkungan dan kerugian ekologi harus dijadikan dasar penegakan hukum di bawah rezim hukum lingkungan, bukan digabung sebagai komponen kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

























