Manakala Arisan Menimbulkan Perkara Hukum

Manakala Arisan Menimbulkan Perkara Hukum

Muhammad Yasin
Arisan adalah tradisi masyarakat yang menjadi sarana silaturahmi dan kumpul warga, tetapi kerap berujung pada perkara perdata dan pidana. Ini contoh-contoh perkaranya.
Manakala Arisan Menimbulkan Perkara Hukum
Hukumonline

Dengan nama yang berbeda-beda, tradisi arisan berakar kuat dan diyakini sudah lama dipraktikkan masyarakat Indonesia. Salah satunya budaya jimpitan pada masyarakat Jawa pada dasarnya berkisar pada kegiatan mengumpulkan sedikit beras atau uang untuk saling membantu. Arisan menjadi ajang kumpul-kumpul warga, diskusi, sarana mempererat persaudaraan, sekaligus membuat perencanaan keuangan antaranggota. Pada awalnya, arisan dilakukan melalui tatap muka, anggotanya saling mengenal satu sama lain. Kini telah bertransformasi melalui media sosial, anggotanya pun belum tentu saling mengenal.

Arisan merupakan sarana menabung untuk sementara. Para peserta mengumpulkan uang–bisa juga barang—lalu kemudian diundi untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh uang arisan. Biasanya, para peserta mengangkat pengurus di antara mereka sendiri dengan mendapatkan sedikit privilese. Masing-masing anggota membayar sesuai nilai yang disepakati bersama. Undian dilakukan secara berkala hingga semua peserta arisan memperoleh bagian atau apa yang menjadi hak mereka.

Arisan bukanlah perjanjian untung-untungan, sebab setiap anggota sudah pasti memiliki hak mendapatkan uang pada saat nomor undiannya muncul. Tetapi dalam sejarahnya di Indonesia, arisan pernah dipandang sebagai perbuatan yang dikualifikasi ke dalam undian sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian (UU Undian). Berbeda dari praktik di masyarakat, ketentuan yang disebut terakhir mengharuskan setiap kegiatan perundian memperoleh izin terlebih dahulu. Setidaknya, berdasarkan penelusuran Hukumonline, UU Undian pernah dipakai penuntut umum untuk menjerat pelaku yang menyebabkan pembayaran uang arisan macet. Perlu disepakati bahwa arisan menurut kamus adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi VI).

Arisan bukanlah perjanjian untung-untungan, sebab setiap anggota sudah pasti memiliki hak mendapatkan uang pada saat nomor undiannya muncul

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info