Hukumonline mencatat sejak Desember 2025 lalu setidaknya sudah ada sebelas permohonan terpisah untuk menguji KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya seorang advokat bernama Hanter Eriko Siregar mengajukan pengujian materi terhadap norma Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang perdana permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (11/03/2026) lalu.
Pemohon berpendapat bahwa norma “pengamatan hakim”, sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP, bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, serta jaminan due process of law sebagaimana diatur konstitusi.
“Bahwa dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan kehakiman memang bersifat independen, namun bukan tanpa batas. Independensi hakim harus dikontrol oleh hukum acara yang ketat, agar keyakinan hakim tidak berubah menjadi otoritarianisme yudisial yang mengancam kebebasan warga negara,” demikian tertulis dalam berkas permohonannya. Menurut pemohon, menjadikan pengamatan hakim sebagai alat bukti mengaburkan batas antara fungsi membuktikan dan fungsi menilai dalam sistem peradilan pidana.
Pemohon mengungkapkan bahwa alat bukti merupakan sarana pembuktian yang diajukan oleh para pihak dan harus dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme kontradiktif di persidangan. Pemohon menilai, pengamatan hakim merupakan hasil persepsi internal hakim yang tidak lahir dari proses pembuktian terbuka serta tidak dapat diuji melalui pemeriksaan silang.

























