Perkawinan dalam hukum Indonesia merupakan ikatan lahir dan batin antara dua individu yang bertujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal. Sejak perkawinan dilangsungkan, muncul konsekuensi hukum terhadap harta kekayaan yaitu terbentuknya harta bersama. Konsekuensi ini diatur oleh undang-undang kecuali ditentukan lain oleh kedua belah pihak melalui perjanjian perkawinan.
Seiring berjalannya waktu, dinamika dalam rumah tangga mungkin tidak selalu berjalan harmonis. Perbedaan prinsip, konflik berkepanjangan, hingga faktor ekonomi dapat menjadi pemicu terjadinya perceraian. Perceraian ini mengakhiri hubungan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan. Dalam prosesnya, tidak hanya aspek emosional yang terlibat, tetapi juga berbagai persoalan hukum lain. Misalnya soal hak asuh anak, nafkah, serta pembagian harta bersama yang kerap menjadi sumber sengketa.
Harta bersama pada dasarnya adalah segala harta yang diperoleh selama masa perkawinan, tanpa memandang atas nama siapa harta tersebut terdaftar. Harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal yang terdiri dari dua ayat itu menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan tetap dalam penguasaan terpisah masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Selain UU Perkawinan, ada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang juga turut mengatur persoalan harta bersama. Pasal 1 huruf f KHI menjelaskan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapa pun.

























